Tabel Pinjaman Bank BRI Untuk PNS – Secara umum ada 3 jenis pinjaman bank BRI yang ditujukan khusus untuk PNS dan TNI/Polri, yaitu BRIGuna Karya, Briguna Purna, dan BRIGuna Umum. Dari ketiga jenis pinjaman PNS tersebut, penggunaan kredit dapat digunakan untuk kebutuhan produktif maupun non produktif seperti biaya perbaikan rumah, pendidikan anak, pengobatan, pernikahan anak, dan kebutuhan lainnya.
Table of Contents
Tabel Pinjaman Bank BRI Untuk PNS – Secara umum ada 3 jenis pinjaman bank BRI yang ditujukan khusus untuk PNS dan TNI/Polri, yaitu BRIGuna Karya, Briguna Purna, dan BRIGuna Umum. Dari ketiga jenis pinjaman PNS tersebut, penggunaan kredit dapat digunakan untuk kebutuhan produktif maupun non produktif seperti biaya perbaikan rumah, pendidikan anak, pengobatan, pernikahan anak, dan kebutuhan lainnya.
Pengajuan pinjaman ini wajib melampirkan SK pengangkatan PNS/SK Pensiun sebagai syarat utamanya. Selain melalui kredit BRIGuna, PNS juga berhak untuk mengajukan kredit rumah melalui KPR BRI, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), KUR, dan beberapa produk pinjaman BRI lainnya asalkan dapat memenuhi persyaratannya.
Tabel Pinjaman Bank BRI Untuk PNS
Tabel Angsuran Pinjaman BRI Untuk PNS, TNI dan Polri Plafon Rp 5 Juta – Rp 50 Juta
- Memiliki SK PNS/Pensiun
- Tidak sedang memiliki kredit di bank lain
- Usia saat mengajukan pinjaman minimal 21 tahun
- Usia saat pelunasan angsuran (maksimal 60 tahun Briguna Karya, 75 tahun untuk BRIGuna Purna dan Umum)
- Memiliki rekening BRI (Jika belum punya, bisa membuat saat pengajuan pinjaman)
- Fotokopi KTP suami & istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- SK pengangkatan pertama dan SK terakhir, atau SK Pensiun (asli)
- Fotokopi slip gaji/penghasilan atau daftar pembayaran pensiun
- Slip gaji/penghasilan/daftar pembayaran pensiun asli
- Fotokopi KARIP dan buku pensiun jika pengajuan untuk pinjaman BRIGuna Purna
- Fotokopi tabungan BRI
- Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 (2 lembar)
- Surat rekomendasi dari atasan (opsional)
Biaya dan Bunga BRIGuna
- Biaya administrasi : Rp 100.000
- Biaya provisi : 1,5%
- Bunga pinjaman PNS : minimal 1,46% flat