Ada 2 hal yang bisa menjadi penyebab kredit macet, yaitu yang berasal dari faktor internal dan eksternal.
Table of Contents
Penyebab Kredit Macet
Ada 2 hal yang bisa menjadi penyebab kredit macet, yaitu yang berasal dari faktor internal dan eksternal.
-
Faktor Internal
Faktor internal ini berasal dari bank itu sendiri seperti penyimpangan oleh oknum bank dalam proses pemberian kredit, adanya itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank, sistem administrasi dan pengawasan kredit yang lemah.
-
Faktor Eksternal
Jenis-Jenis Tingkatan Kelancaran Kredit
Terdapat 4 macam tingkatan kelancaran kredit yang dikenal dalam dunia perbankan, yaitu kredit lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
-
Kredit Lancar
Kredit bisa dikatakan lancar jika debitur tidak memiliki tunggakan dalam bentuk apapun, baik angsuran pokok maupun bunga pinjaman. Selain tidak pernah menunggak, kredit yang belum melampaui masa angsuran berikutnya juga dikatakan sebagai kredit lancar.
-
Kredit Tidak Lancar
Bisa dikatakan demikian jika debitur telah memiliki tunggakan angsuran lebih dari satu masa angsuran, namun belum lebih dari dua masa angsuran. Begitupun juga jika debitur tidak membayar tunggakan bunga hingga 2 bulan tetapi belum melebihi 3 bulan tetap dianggap sebagai kredit tidak lancar.
-
Kredit Diragukan
Kredit diragukan adalah salah satu tingkatan kelancaran kredit yang masih bisa diselamatkan dan memiliki nilai jaminan 75% dari harga hutang. Demikian juga kredit dianggap sebagai kredit diragukan jika kredit sudah tidak bisa diselamatkan karena debitur tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga, tetapi terdapat jaminan yang setara dengan hutang debitur.
Kredit diragukan memiliki ciri-ciri tunggakan angsuran pokok dan bunga lebih dari 180 hari.
-
Kredit Macet
Sanksi Kredit Macet KUR BRI
-
Melakukan Pemberitahuan Keterlambatan Angsuran
Sebelum memberikan sanksi berupa penyitaan aset, bank akan mengidentifikasi lamanya keterlambatan angsuran dan kapan jatuhnya tempo. Kemudian debitur akan mendapat pemberitahuan untuk segera melunasi hutang.
-
Debitur Diberikan Tenggang Waktu
-
Debitur Diberikan Surat Peringatan
-
Penyitaan Aset
Jika dengan cara di atas ternyata debitur tidak sanggup membayar hutang, langkah terakhir adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit.
Solusi Kredit Macet
Secara umum terdapat 2 solusi untuk mengatasi kredit macet bank, yaitu berupa tindakan litigasi dan non litigasi.
-
Tindakan Litigasi
Jika tidak ada solusi lain, maka tindakan litigasi diambil oleh pihak bank. Ada 3 opsi tindakan litigasi yang bisa dilakukan oleh bank, yaitu :
– Melalui Pengadilan Negeri, yang mana seluruh harta nasabah menjadi jaminan hutang dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata
– Melalui Pengadilan Niaga, yang mana nasabah mengajukan kepailitan
– Melalui laporan ke Kepolisian, jika bank hanya menemukan data fiktif saat pengumpulan informasi debitur
-
Tindakan Non Litigasi
10 Cara Mengatasi Kredit Macet BRI
Untuk menyelamatkan kredit macet di bank, setidaknya terdapat 10 cara. Berikut ini adalah 10 cara untuk mengatasi kredit macet tersebut.
-
Mengetahui Total Hutang Tertunggak
Dengan mengetahui total hutang tertunggak, debitur dapat memperkirakan sumber pendapatan yang dapat menutup hutang.
-
Menghentikan Pengeluaran yang Tidak Perlu
Dengan menghentikan pengeluaran yang tidak perlu, setidaknya dapat mengalihkan dana untuk menutup angsuran yang tertunggak.
-
Persyaratan Kembali (Restructuring)
Debitur dapat meminta persyaratan kembali kepada bank untuk menaksir ulang pinjaman sehingga kredit bisa diatur kembali (atur ulang)
-
Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Artinya debitur dapat melakukan penambahan waktu pembayaran sesuai kemampuan setelah tenggang waktu pelunasan habis.
-
Menambah Fasilitas Kredit
Debitur dapat berkonsultasi kepada bank dengan meminta untuk ditambah fasilitas kredit. Misalnya pembayaran dibagi menjadi lebih kecil sehingga tidak memberatkan debitur dalam angsuran.
-
Mengkonversi Tunggakan Menjadi Pokok Kredit Baru
Agar tunggakan menjadi pokok kredit baru, debitur perlu datang ke bank untuk meminta konversi tunggakan. Dengan cara ini debitur bisa membayar kredit dengan bunga yang dibayarkan di belakang.
-
Pembebasan Bunga Kepada Debitur
Keringanan ini diberikan dengan catatan debitur benar-benar tidak mampu secara finansial.
-
Membayar Tagihan Tepat Waktu
Artinya debitur melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.
-
Menjaminkan Barang Gadai
Debitur dapat memberikan jaminan barang gadai yang taksirannya sama dengan pinjaman.
-
Menggunakan Jasa Collector
Yang dimaksud disini adalah debt collector. Bukan berarti untuk melakukan kekerasan kepada debitur, tetapi hanya untuk mengingatkan saja untuk melunasi hutang.
-
Memperketat Taksiran Ulang
Ini perlu dilakukan agar pinjaman bank tidak menjadi kredit macet. Taksiran ulang ini untuk mengetahui sejauh mana debitur mampu membayar angsuran pokok dan bunga setiap bulan.
-
Menyisihkan Sejumlah Uang untuk Membayar Kredit
Jika Anda masih memiliki beberapa sumber pendapatan alangkah baiknya menyisihkan sejumlah uang untuk membayar kredit.
Kesimpulan
Jika debitur tidak mampu membayarkan sejumlah angsuran dan bunga dari pinjaman KUR BRI, maka debitur akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi berupa surat peringatan hingga sanksi penyitaan aset.
Untuk itu sebelum mengajukan kredit melalui KUR BRI, calon debitur harus memperkirakan kemampuan pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai sanksi kredit macet KUR BRI, semoga informasi ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan mengajukan pinjaman KUR BRI.